Pendataan NON ASN
Pastikan data anda telah didaftarkan oleh Admin Instansi sebelum teman-teman membuat akun.
PPPK Non Guru yang bekerja di instansi Pemerintah kini tinggal menunggu untuk seleksi PPPK.
Ingat ya Pendataan itu bukan berarti diangkat, tapi merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
#Pendataannonasn#